PT Victory International Futures memperoleh Persetujuan Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.
Persetujuan prinsip tersebut tercantum dalam Surat OJK Nomor S-379/PM.02/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Hal ini menjadi bagian dari perkembangan PT Victory International Futures dalam memperluas kegiatan usaha di bidang derivatif keuangan, dengan tetap mengacu pada kerangka regulasi yang ditetapkan oleh regulator.
Dalam surat tersebut, OJK memberikan persetujuan prinsip kepada PT Victory International Futures sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Persetujuan prinsip tersebut juga mencakup Wakil Pialang Berjangka serta Produk Derivatif Keuangan, dengan ketentuan bahwa Wakil Pialang Berjangka terkait masih bekerja pada PT Victory International Futures dan produk tersebut masih aktif.
Sebelumnya, PT Victory International Futures telah memiliki izin usaha dan/atau persetujuan dari Bappebti sebagai Pialang Berjangka dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
Dengan adanya perkembangan ini, PT Victory International Futures terus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola, transparansi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai perdagangan derivatif keuangan dan risikonya.